Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Pemerintah akan menerapkan registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Proses ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi data kependudukan pengguna.
Kebijakan ini tidak lahir dalam semalam, melainkan hasil dari rangkaian uji coba, regulasi, dan sosialisasi yang sudah berjalan sejak akhir 2024. "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," jelas Menkomdigi Meutya Hafid.
Mekanisme registrasinya cukup sederhana: Pelanggan memasukkan nomor telepon dan NIK, kemudian melakukan swafoto wajah yang langsung dicocokkan dengan data Dukcapil. Bila tingkat kecocokan dinyatakan sesuai, verifikasi otomatis selesai dan kartu langsung aktif.
Pemerintah menjamin data wajah pelanggan tidak akan disimpan baik oleh operator maupun oleh Komdigi sendiri. Peran operator seluler hanya sebatas meneruskan data untuk dicocokkan dengan basis data Dukcapil, tanpa menyimpan salinan apa pun di sistem mereka.


Komentar