Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Pengenaan pajak atas manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) bukanlah aturan baru. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, tarif PPh (Pajak Penghasilan) atas pembayaran sekaligus untuk pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua telah ditetapkan.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, penting bagi setiap penerima untuk memahami ketentuan dan menyesuaikan rencana keuangan mereka.
Dalam prakteknya, penerima JHT perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, mereka perlu memahami jumlah pajak yang harus dibayar. Kedua, mereka perlu memastikan bahwa pajak tersebut telah dipotong dari jumlah uang pensiun atau pesangon yang diterima. Ketiga, mereka perlu menyesuaikan rencana keuangan mereka dengan mempertimbangkan biaya pajak yang harus dibayar.
Agar dapat memanfaatkan manfaat JHT dengan efektif, penting bagi setiap penerima untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat menyesuaikan rencana keuangan mereka dan meminimalkan dampak negatif dari pengenaan pajak.


Komentar