Nasional
Beranda » Berita » MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Pensiun di UU P2SK, Ini Pasal yang Diubah

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Pensiun di UU P2SK, Ini Pasal yang Diubah

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Pensiun di UU P2SK, Ini Pasal yang Diubah
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Pensiun di UU P2SK, Ini Pasal yang Diubah

Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dua gugatan terkait aturan manfaat pensiun yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dua gugatan ini diajukan oleh beberapa mantan pegawai dari beberapa perusahaan yang mempersoalkan beberapa pasal yang ada di UU P2SK.

Ada tiga pasal yang diubah oleh MK, yaitu Pasal 161 ayat 2, Pasal 164 ayat 1 huruf d, dan Pasal 164 ayat 2. Pasal 161 ayat 2 sebelumnya berbunyi bahwa pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala. Namun, sekarang berubah menjadi pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta.

Baca juga:

Pasal 164 ayat 1 huruf d sebelumnya berbunyi bahwa ada kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, sekarang berubah menjadi dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela.

Pasal 164 ayat 2 sebelumnya berbunyi bahwa peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun. Namun, sekarang berubah menjadi peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak.

Pertimbangan MK adalah bahwa manfaat pensiun yang seharusnya diterima oleh para peserta seharusnya bisa diberikan secara sekaligus (lump sum). Sebab, ini merupakan hak dari para buruh.

Baca juga:

Sebelumnya, MK menilai bahwa keputusan mengenai pembayaran manfaat pensiun seharusnya menjadi keputusannya atau keluarganya. Namun, sekarang MK telah mengubah aturan tersebut untuk memungkinkan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta.

Hal ini berarti bahwa para peserta yang memiliki kepesertaan sukarela dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.

Ini adalah kabar baik bagi para pekerja yang memiliki kepesertaan sukarela. Mereka sekarang dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala, sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak kontrol atas keuangan mereka.

Baca juga:

Keputusan MK ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Mereka dapat memiliki lebih banyak uang untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak kesempatan untuk mencapai tujuan mereka.

Keputusan MK ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan para pekerja terhadap institusi pensiun. Mereka dapat memiliki lebih banyak kepercayaan bahwa institusi pensiun akan memperlakukan mereka dengan adil dan transparan.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *