Media Pendidikan – 14 Juni 2026 | Kesetaraan gender dalam pernikahan menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat modern. Banyak pihak yang beranggapan bahwa Islam memberikan kedudukan yang adil bagi laki-laki dan perempuan, namun di sisi lain, ada anggapan bahwa ajaran Islam cenderung mendukung sistem patriarki yang menempatkan laki-laki pada posisi lebih tinggi dibanding perempuan.
Padahal, apabila ditelaah secara lebih mendalam, banyak pemahaman yang berkembang di masyarakat sebenarnya berasal dari interpretasi budaya dan tradisi yang telah berlangsung lama, bukan semata-mata dari ajaran Islam itu sendiri. Akibatnya, berbagai praktik yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan sering kali dianggap sebagai bagian dari ajaran agama, padahal tidak selalu memiliki dasar yang kuat dalam sumber-sumber Islam.
Fenomena tersebut menunjukkan pentingnya memahami kembali konsep kesetaraan gender dalam Islam secara lebih komprehensif. Kesetaraan gender bukan berarti menghilangkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan, melainkan memastikan bahwa keduanya memiliki martabat, hak, dan kesempatan yang setara sebagai manusia. Dalam konteks pernikahan, pemahaman yang tepat mengenai kesetaraan gender dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih harmonis, adil, dan saling menghargai.
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam menunjukkan bahwa prinsip dasar hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah kemitraan (partnership), bukan dominasi satu pihak terhadap pihak lain. Oleh karena itu, relasi suami dan istri idealnya dibangun atas dasar kerja sama, musyawarah, dan tanggung jawab bersama.
Dalam konteks masyarakat modern, banyak perempuan yang juga berkontribusi dalam sektor ekonomi. Oleh karena itu, pembagian peran yang lebih seimbang menjadi penting agar beban tidak hanya ditanggung oleh salah satu pihak. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa dukungan pasangan dalam pekerjaan domestik berkaitan dengan meningkatnya kepuasan pernikahan dan kesejahteraan psikologis pasangan.
Kesetaraan gender dalam rumah tangga tidak berarti menghapus peran laki-laki atau perempuan, melainkan memastikan bahwa pembagian peran dilakukan secara adil berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan demikian, pernikahan dapat menjadi lebih harmonis, adil, dan saling menghargai.


Komentar