Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Korlantas Polri mencoba berinovasi dengan membuat layanan publik berbasis teknologi modern demi kemudahan masyarakat. Salah satu langkah terbaru adalah uji coba penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital di sejumlah wilayah. Transformasi ini diproyeksikan akan mengubah lanskap pemeriksaan dokumen berkendara di jalan raya secara total.
Mulai dari masa uji coba, SIM digital akan dimuat di aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemilik kendaraan bisa menyimpan sekaligus menampilkan SIM mereka secara instan dari layar ponsel. Di dalamnya sudah memuat data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga kode QR khusus.
Proses menautkan kartu fisik ke dalam aplikasi dirancang sangat praktis dan bisa dilakukan secara mandiri. Pengguna cukup memanfaatkan fitur pemindaian (scan) atau menempelkan kartu SIM fisik mereka ke ponsel yang mendukung. Juga terdapat opsi input manual dengan memasukkan golongan dan nomor SIM sebelum diverifikasi.
Ketika sistem ini sudah berjalan penuh, petugas kepolisian di lapangan tidak akan lagi bergantung pada kartu fisik saat melakukan razia. Validasi keabsahan dokumen berkendara sepenuhnya bertumpu pada data terpusat yang ada di server Korlantas, petugas cukup memindai kode QR yang ada di aplikasi pengendara untuk mencocokkan data.
Barcode dinamis yang dapat berubah setiap 10 detik juga ada untuk aspek keamanan dan enkripsi tambahan. Tujuannya agar informasi yang berada di balik barcode tersebut tidak dapat berpindah tangan atau ke gawai lainnya yang bukan pemilik SIM tersebut.
SIM digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa sistem berbasis server ini membawa dampak positif pada aspek keamanan. Selain mempercepat durasi pemeriksaan di jalan, integrasi data digital diklaim mampu meminimalkan potensi pemalsuan kartu SIM.
Uji coba ini masih berlangsung dan Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan penuh masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur daerah. Selama masa transisi ini, pengendara diimbau untuk tetap membawa kartu SIM fisik sebagai dokumen cadangan.


Komentar