Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro Marhaen Rismansyah atas Uji Pasal Penghasutan di KUHP

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro Marhaen Rismansyah atas Uji Pasal Penghasutan di KUHP

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro Marhaen Rismansyah atas Uji Pasal Penghasutan di KUHP
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro Marhaen Rismansyah atas Uji Pasal Penghasutan di KUHP

Media Pendidikan – 16 April 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (15 April 2026) menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah bersama rekan pengacara Muzaffar Salim. Keputusan ini tercatat dalam Nomor 93/PUU-XXIV/2026 dan menegaskan bahwa MK tidak akan menerima gugatan tersebut.

Pengajuan gugatan tersebut berfokus pada pasal yang mengatur tindak pidana penghasutan, sebuah ketentuan yang dianggap oleh para penggugat dapat melanggar kebebasan berpendapat. Delpedro, seorang aktivis hak asasi manusia, dan Muzaffar Salim mengajukan permohonan pada awal bulan April dengan harapan MK dapat menilai konstitusionalitas pasal tersebut.

Baca juga:

Proses Hukum dan Alasan Penolakan

Setelah meninjau berkas permohonan, Majelis MK memutuskan untuk tidak mengangkat perkara itu ke dalam agenda sidang. Pada putusan yang dikeluarkan, MK menyatakan secara tegas, “Tidak menerima permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Penolakan ini berarti tidak ada pemeriksaan substantif terhadap pasal penghasutan dalam KUHP pada tahap ini.

Majelis menegaskan bahwa prosedur pengajuan tidak memenuhi kriteria formil yang ditetapkan dalam undang‑undang. Secara spesifik, MK menyoroti ketidaksesuaian dokumen yang diajukan dengan ketentuan administratif, termasuk kurangnya bukti pendukung yang diperlukan untuk menguatkan klaim konstitusionalitas.

Reaksi Pihak Penggugat

Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan kekecewaan atas keputusan MK. “Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan ruang bagi perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks pasal penghasutan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh kantor redaksi. Sementara itu, Muzaffar Salim menambahkan bahwa langkah selanjutnya akan melibatkan upaya administratif lain untuk memperbaiki kelengkapan dokumen sebelum mengajukan kembali.

Baca juga:

Implikasi bagi Kebijakan Hukum Pidana

Penolakan ini tidak serta merta mengesampingkan keberadaan pasal penghasutan dalam KUHP, namun menunda proses peninjauan konstitusionalnya. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan MK dapat memperpanjang perdebatan publik mengenai keseimbangan antara keamanan negara dan kebebasan berpendapat. Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa sejak pengesahan KUHP 2023, lebih dari 150 kasus terkait ujaran kebencian telah diproses di pengadilan tingkat pertama, meski belum ada putusan akhir yang menilai konstitusionalitas pasal tersebut.

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil yang menentang pasal penghasutan menyatakan akan meningkatkan kampanye advokasi, termasuk mengajukan petisi publik dan melibatkan lembaga internasional untuk meninjau standar kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dengan keputusan MK yang menolak gugatan ini, dinamika hukum pidana Indonesia diperkirakan akan tetap berada pada status quo hingga ada upaya baru yang lebih sesuai dengan prosedur formal. Penggugat diperkirakan akan mengajukan kembali permohonan dengan melengkapi persyaratan yang diminta, sementara pihak pendukung pasal penghasutan dapat menunggu hingga masa jabatan MK berakhir untuk mengajukan kembali pertanyaan serupa.

Baca juga:

Keputusan ini sekaligus menegaskan peran penting prosedur administratif dalam proses peradilan konstitusional, serta menyoroti tantangan yang dihadapi aktivis hukum dalam mengakses jalur uji materiil pasal-pasal kontroversial.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *