Media Pendidikan – 28 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pendapat terkait pembelian hewan kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut MUI, hal ini tidak bermasalah dalam hukum Islam.
Pembelian hewan kurban oleh Presiden merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Namun, ada beberapa keluhan bahwa Presiden menggunakan APBN untuk membeli hewan kurban.
MUI menjelaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden tidak melanggar hukum Islam. Menurut MUI, hal ini karena Presiden sebagai pemimpin negara memiliki hak untuk menggunakan APBN untuk kepentingan negara.
MUI juga menjelaskan bahwa pembelian hewan kurban bukanlah hal yang wajib dalam Islam. Namun, hal ini dapat dilakukan sebagai bentuk pengharapan dan rasa syukur kepada Allah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden menggunakan APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.


Komentar