Ekonomi
Beranda » Berita » Mengungkap Perbedaan Mendasar Sertifikasi Halal dan Syariah yang Sering Disalahpahami

Mengungkap Perbedaan Mendasar Sertifikasi Halal dan Syariah yang Sering Disalahpahami

Mengungkap Perbedaan Mendasar Sertifikasi Halal dan Syariah yang Sering Disalahpahami
Mengungkap Perbedaan Mendasar Sertifikasi Halal dan Syariah yang Sering Disalahpahami

Media Pendidikan – 08 April 2026 | Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki sistem sertifikasi yang beragam untuk memastikan produk dan layanan sesuai dengan prinsip syariah. Dua istilah yang kerap muncul dalam diskusi publik, khususnya pada sektor makanan, minuman, dan produk kesehatan, adalah sertifikasi halal dan sertifikasi syariah. Meskipun terdengar serupa, keduanya memiliki ruang lingkup, mekanisme, dan tujuan yang berbeda secara fundamental.

Secara historis, sertifikasi halal pertama kali diperkenalkan untuk menilai kehalalan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi suatu barang. Badan-badan resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Halal (LP-POKK) menjadi otoritas utama yang memberikan label halal. Fokus utama mereka adalah menilai apakah suatu produk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, misalnya tidak mengandung daging babi, alkohol, atau bahan terlarang lainnya.

Baca juga:

Di sisi lain, sertifikasi syariah mencakup dimensi yang lebih luas. Selain meninjau aspek kehalalan produk, lembaga yang mengeluarkan sertifikasi syariah—seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan keuangan—menilai kesesuaian seluruh model bisnis dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Hal ini meliputi struktur kepemilikan, sumber pendapatan, mekanisme pembiayaan, serta transparansi dalam transaksi. Dengan kata lain, sebuah produk dapat berlabel halal namun tetap tidak memenuhi standar syariah apabila model bisnisnya melanggar prinsip riba, gharar, atau praktik spekulatif.

Berikut ini rangkuman perbedaan utama yang dapat membantu masyarakat memahami kedua sertifikasi secara lebih jelas:

  • Lingkup Penilaian: Halal fokus pada bahan, proses, dan rantai pasok; Syariah menilai keseluruhan model bisnis dan praktik operasional.
  • Otoritas Pemberi Sertifikasi: Badan keagamaan (MUI, LP-POKK) untuk halal; lembaga keuangan atau badan syariah (DSN, OJK) untuk syariah.
  • Produk yang Dicover: Halal biasanya diterapkan pada makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik; Syariah meluas ke sektor keuangan, asuransi, investasi, serta produk digital.
  • Kriteria Penilaian: Halal menilai keberadaan bahan haram; Syariah menilai keberadaan unsur riba, gharar, dan haram dalam struktur transaksi.
  • Proses Audit: Audit halal melibatkan inspeksi fisik bahan baku dan proses produksi; Audit syariah melibatkan review dokumen kebijakan perusahaan, laporan keuangan, dan mekanisme pembiayaan.

Perbedaan ini tidak sekadar akademis, melainkan berimplikasi langsung pada keputusan konsumen, pelaku industri, dan regulator. Misalnya, sebuah suplemen kesehatan yang telah mendapatkan label halal dapat dengan bebas dipasarkan kepada konsumen Muslim. Namun, apabila suplemen tersebut dijual melalui skema pembiayaan yang mengandung bunga, maka secara syariah produk tersebut tetap dianggap tidak sesuai, meski secara halal sudah terpenuhi.

Baca juga:

Penggunaan sertifikasi syariah juga semakin populer di kalangan startup fintech yang menawarkan layanan pinjaman, investasi, atau pembayaran digital. Karena produk-produk tersebut beroperasi di ranah keuangan, regulasi OJK menuntut adanya kepatuhan pada prinsip syariah, tidak hanya sekadar tidak mengandung bahan haram. Oleh karena itu, banyak perusahaan fintech kini menggabungkan label halal pada produk fisik mereka dan label syariah pada layanan keuangan yang mereka sediakan.

Selain itu, konsumen kini semakin kritis terhadap klaim “halal” yang dipasang pada label produk. Mereka menuntut transparansi tidak hanya pada aspek bahan, tetapi juga pada cara bisnis dijalankan. Hal ini memicu peningkatan permintaan akan audit syariah independen, yang dapat menambah biaya operasional bagi perusahaan, terutama UMKM yang baru memasuki pasar formal.

Di tingkat regulator, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk menstandardisasi proses sertifikasi. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur tata cara penerbitan sertifikat halal, sedangkan Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2020 mengatur tentang Produk dan Layanan Keuangan Syariah. Kedua kerangka hukum ini saling melengkapi, namun tetap menuntut pemahaman yang tepat dari pelaku usaha agar tidak terjadi tumpang tindih atau kebingungan dalam pelaksanaan.

Baca juga:

Dalam praktiknya, beberapa perusahaan memilih untuk mengajukan kedua sertifikasi sekaligus, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman sekaligus menyediakan layanan keuangan berbasis syariah. Pendekatan ini memberikan jaminan komprehensif kepada konsumen bahwa tidak hanya produk fisik yang halal, tetapi juga seluruh ekosistem bisnisnya sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Kesimpulannya, meskipun istilah halal dan syariah kerap dipertukarkan dalam percakapan sehari-hari, keduanya memiliki fokus dan prosedur yang berbeda. Sertifikasi halal menjamin tidak adanya bahan atau proses yang dilarang, sementara sertifikasi syariah menilai kepatuhan keseluruhan model bisnis terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam. Memahami perbedaan ini penting bagi konsumen yang ingin membuat pilihan yang benar-benar sesuai dengan keyakinan, serta bagi pelaku usaha yang ingin mengoptimalkan strategi pemasaran dan kepatuhan regulasi di pasar domestik maupun internasional.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *