Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Soto Lamongan, salah satu kuliner khas Indonesia, telah resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Dengan adanya pencatatan tersebut, soto Lamongan tidak hanya dikenal sebagai makanan populer, tetapi juga sebagai warisan budaya yang memiliki nilai penting.
Soto Lamongan dikenal memiliki karakter khas, mulai dari racikan bumbu yang kaya rempah hingga penggunaan koya yang membuat kuahnya terasa semakin gurih dan pekat. Koya ini merupakan taburan khas yang terbuat dari campuran kerupuk udang dan bawang putih yang dihaluskan.
“Dengan tercatatnya Soto Lamongan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, diharapkan warisan kuliner ini memperoleh pengakuan dan perlindungan secara hukum, serta dapat terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai aset budaya yang bernilai strategis,” kata pemerintah Kabupaten Lamongan.


Komentar