Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Komisi II DPR RI mengakui bahwa proses penyusunan draf Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih berjalan alot. Hal ini disebabkan oleh belum adanya titik temu di antara lintas fraksi terkait sejumlah isu krusial dalam rancangan beleid tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa “kami masih belum mencapai titik temu tentang beberapa isu krusial, sehingga proses penyusunan draf RUU Pemilu masih berjalan alot”.
Data menunjukkan bahwa proses penyusunan draf RUU Pemilu telah berlangsung selama beberapa bulan, dengan beberapa kali pertemuan antara anggota Komisi II DPR RI dan pihak terkait.
Penyusunan draf RUU Pemilu ini bertujuan untuk memperbarui Undang-Undang Pemilu yang saat ini berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.


Komentar