Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial IAJ, telah ditangkap polisi setelah diduga memperkosa salah satu santriwatinya. Modus pelaku adalah menikahi korban secara fiktif dengan uang sebesar Rp 100 ribu.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak senonoh dari IAJ kepada korban. Saat itu, korban sedang pulang liburan pondok.
Penanganan kasus ini telah dilakukan dengan profesional oleh pihak polisi, dengan fokus pada penegakan hukum, rehabilitasi, dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP tentang penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan.


Komentar