Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Stein Siahaan menegaskan bahwa laporan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) tidak diniatkan untuk menghukum JK. Laporan tersebut bertujuan untuk menempatkan kegaduhan yang terjadi di media sosial ke dalam proses hukum.
Stein Siahaan mengatakan, “Laporan terhadap JK bukan berniat menghukum, melainkan untuk menempatkan kegaduhan yang terjadi di media sosial ke dalam proses hukum”.
Laporan terhadap JK tersebut telah menyebabkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat. Namun, Stein Siahaan menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membawa keadilan dan kebenaran.
Dalam beberapa hari terakhir, kegaduhan di media sosial telah meningkat, terutama terkait dengan pernyataan JK yang dianggap kontroversial. Laporan terhadap JK tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan kegaduhan tersebut dan membawa keadilan bagi semua pihak.


Komentar