Media Pendidikan – 17 April 2026 | JAKARTA, 17 April 2026 – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. I Wayan Sudirta, menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lapangan. Seruan tersebut disampaikan dalam rapat komisi yang membahas upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum.
Wayan Sudirta menegaskan bahwa meskipun KUHAP baru telah diundangkan untuk memperkuat perlindungan hak terdakwa dan memperjelas prosedur penyidikan, masih terdapat celah yang memungkinkan aparat mengeksekusi wewenangnya secara berlebihan. Ia menambahkan bahwa evaluasi harus mencakup semua tahapan proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penahanan, hingga persidangan, serta meninjau mekanisme pengawasan internal lembaga penegak hukum.
“Kami harus memastikan bahwa aparat tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka, sehingga keadilan dapat terwujud secara nyata bagi seluruh masyarakat,” ujar Wayan Sudirta secara tegas. Pernyataan itu menegaskan komitmen DPR dalam mengawal reformasi sistem peradilan pidana, khususnya dalam menanggulangi kasus‑kasus penyalahgunaan wewenang yang masih kerap muncul di berbagai daerah.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, komisi akan mengumpulkan data terkait jumlah kasus penahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, serta jumlah tuntutan hukum yang dibatalkan karena prosedur tidak sesuai dengan KUHAP baru. Data awal menunjukkan adanya peningkatan laporan penyalahgunaan wewenang aparat sebanyak 12% dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan urgensi intervensi legislasi.
Wayan Sudirta mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk institusi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, untuk berkolaborasi dalam proses evaluasi. Ia berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar revisi regulasi dan pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, sehingga tidak ada lagi celah bagi aparat untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan langkah ini, DPR berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.


Komentar