Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Dirjen Paud Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memastikan tidak ada praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Ia menyatakan bahwa penambahan kuota calon peserta didik tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus disetujui sebelum juknis SPMB ditetapkan.
Gogot juga mengaku sempat menelusuri sendiri berbagai komentar di media sosial terkait isu jual beli kursi sekolah pada pelaksanaan SPMB tahun lalu. Ia menyebut pernah menemukan sedikitnya 18 komentar yang menyinggung dugaan praktik jual kursi dan langsung menindaklanjutinya secara pribadi.
“Kalau ada buktinya ya nggak usah ribut, ya udah kita laporkan aja ke pihak berwajib. Dan itu bisa ditindak,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Gogot juga menjelaskan pelaksanaan SPMB tahun ini akan terdapat sekitar 9,4 juta peserta didik yang berpindah jenjang pendidikan, mulai dari TK ke SD hingga SMP ke SMA/SMK.
“Tahun ini kan jumlahnya akan sama. Jumlah siswa yang menyeberang dari TK ke SD, SD ke SMP, SMP ke SMA/SMK itu jumlahnya 9,4 juta. Sehingga kita harus bangun sistem SPMB ini yang kuat supaya anak-anak ini bisa menyeberang ya, dengan selamat,” katanya.


Komentar