Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Rabu (6/5/2026), mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menjadi salah satu saksi ahli dalam pengadaan Chromebook. Agung menyatakan laporan hasil audit (LHA) kerugian negara yang digunakan jaksa tidak memenuhi syarat dalam penghitungan kerugian negara.
Agung menilai metode “rekalkulasi” yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dikenal dalam standar audit nasional. Karena itu, angka kerugian negara yang muncul disebut bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata.
Sementara itu, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono menilai kepemilikan saham oleh seorang menteri bukan merupakan pelanggaran hukum. “Tidak ada larangan seorang menteri memiliki saham,” ujarnya.
Nadiem Makarim menyatakan bersyukur atas keterangan para ahli. Menurut Nadiem, keterangan saksi ahli membuktikan tuduhan kerugian negara Rp2 triliun tidak memiliki dasar kuat.
Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.


Komentar