Media Pendidikan – 08 April 2026 | Eva Pasaribu, putri dari mendiang Rico Sempurna Pasaribu, tidak tinggal diam setelah tragedi kelam yang menimpa keluarganya. Rico, seorang wartawan yang dikenal kritis, bersama seluruh anggota keluarga menjadi korban pembunuhan berencana di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada awal tahun ini. Kejadian tersebut menimbulkan sorotan luas, mengingat latar belakang pembunuhan melibatkan dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan. Kini, Eva bersama saudara‑saudaranya secara tegas mengajak publik dan pihak berwenang untuk mempercepat proses penyelidikan kasus Andrie Yunus, seorang aparat yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap keluarganya.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media pada hari Senin, 8 April 2026, Eva menegaskan bahwa keluarga korban tidak hanya menuntut keadilan bagi almarhum ayahnya, tetapi juga mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara. “Kami menolak segala bentuk intimidasi dan penutupan kasus. Kami menuntut agar Andrie Yunus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau perlindungan khusus,” ujar Eva dengan tegas.
Kasus Andrie Yunus mulai mencuat ketika sejumlah saksi mata melaporkan adanya keterlibatan aparat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan kematian Rico Sempurna Pasaribu serta anggota keluarganya. Menurut laporan saksi, Andrie Yunus, yang saat itu menjabat sebagai perwira kepolisian daerah, diduga memerintahkan atau secara langsung melancarkan tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan massal. Penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim investigasi internal kepolisian sempat dihentikan secara misterius, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya penutupan kasus.
Sejak itu, keluarga Pasaribu menggalang dukungan dari organisasi hak asasi manusia, media independen, serta sejumlah tokoh publik. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang bersih dari campur tangan. Eva menambahkan, “Keluarga kami bukan hanya korban pribadi, melainkan simbol perjuangan melawan penyalahgunaan kekuasaan. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.”
Reaksi pemerintah daerah Karo pun muncul setelah tekanan publik meningkat. Gubernur Sumatera Utara, dalam sebuah konferensi pers singkat, menyatakan keseriusan pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan secara independen, dan jika terbukti ada pelanggaran, pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” kata Gubernur, menambahkan bahwa tim khusus akan dibentuk untuk memantau proses investigasi.
Namun, keluarga Pasaribu menilai pernyataan tersebut masih belum cukup. Mereka menuntut pembentukan tim investigasi yang benar‑benar independen, melibatkan lembaga luar seperti Komnas HAM dan Komisi Nasional Pengawasan Perkara (Kejaksaan). Dalam sebuah pertemuan internal keluarga, diputuskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum sekaligus meluncurkan kampanye publik melalui media sosial untuk menyoroti kasus ini kepada masyarakat luas.
Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini memiliki implikasi luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi keamanan. Prof. Dr. Ahmad Rizal, dosen Fakultas Hukum Universitas Medan, menjelaskan, “Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara transparan, akan menimbulkan erosi kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan. Ini juga dapat memicu ketegangan sosial, khususnya di daerah yang sensitif seperti Karo.”
Selain aspek hukum, kasus ini juga menyentuh isu kebebasan pers. Rico Sempurna Pasaribu, yang merupakan wartawan investigatif, dikenal karena meliput isu‑isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Penyerangan terhadap seorang wartawan dan keluarganya menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah yang masih bergelut dengan konflik sosial‑politik.
Organisasi Pers Nasional (Persatuan Wartawan Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian Rico dan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang bekerja di lapangan. Mereka menuntut agar aparat keamanan tidak lagi menjadi ancaman bagi para pelapor kebenaran. “Kami mengharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, termasuk mereka yang berada di posisi otoritatif,” kata ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Lina Hartati.
Di sisi lain, Andrie Yunus belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sumber dekat dengan keluarga Pasaribu mengungkapkan bahwa Andrie telah dipanggil oleh penyidik, namun proses tersebut belum menghasilkan hasil yang memuaskan bagi korban. Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hingga keadilan tercapai, baik melalui proses pengadilan maupun melalui tekanan publik.
Kasus ini juga menjadi sorotan internasional, mengingat Indonesia berkomitmen pada standar hak asasi manusia yang diatur dalam konvensi internasional. Lembaga pemantau HAM internasional, seperti Amnesty International, telah menambahkan kasus ini ke dalam laporan tahunan mereka, menilai bahwa penanganan kasus yang transparan sangat penting untuk menjaga reputasi negara di mata dunia.
Dengan latar belakang ini, keluarga Pasaribu terus melanjutkan perjuangan mereka. Eva mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, media, dan lembaga terkait, untuk bersatu dalam menuntut keadilan. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak kami, tetapi juga hak setiap warga negara yang mengharapkan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.
Perkembangan selanjutnya akan sangat ditunggu, terutama terkait keputusan pengadilan dan tindakan konkret yang diambil oleh otoritas keamanan. Keluarga Pasaribu berharap bahwa proses ini tidak akan berlarut‑larut, melainkan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya ketika aparat keamanan terlibat dalam pelanggaran berat. Dengan dukungan publik yang terus menguat, diharapkan proses penyelidikan kasus Andrie Yunus akan berjalan lancar, memberikan keadilan bagi keluarga korban, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Komentar