Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Dokter Richard Lee, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah konversi ke Islam, meminta agar perbincangan mengenai status mualafnya tidak diperpanjang. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, pada sesi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Konversi dan Sertifikat Mualaf
Richard Lee memutuskan memeluk agama Islam pada awal 2025, setelah menjalani serangkaian pertemuan dengan beberapa ustaz dan kiai. Proses spiritual tersebut kemudian diabadikan dalam sebuah sertifikat mualaf yang dikeluarkan oleh Mualaf Center Indonesia. Namun, pada awal Mei 2026, pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center, Hanny Kristianto, mencabut sertifikat tersebut setelah menerima tekanan dari kuasa hukum Lee yang menegaskan adanya bukti resmi masuk Islam pada 5 Maret 2025.
Pernyataan Kuasa Hukum
Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa keputusan Lee untuk beralih agama bukanlah tindakan impulsif. “Dia meminta masyarakat Indonesia untuk lebih punya kesadaran terhadap apa yang sudah dia pilih dan dia yakini hari ini. Agama yang dia pilih itu bukan karena paksaan atau tekanan, apalagi ingin menuai simpati publik,” ujarnya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026. Menurut Abdul, proses konversi Lee melibatkan diskusi mendalam dengan para ustaz dan kiai, sehingga keputusan tersebut muncul dari kesadaran pribadi, bukan tekanan eksternal.
Permintaan Richard Lee
Richard Lee secara tegas meminta publik untuk menghentikan perdebatan soal status mualafnya. “Dokter Richard berharap disudahi pertengkaran dan perdebatan soal mualaf dia. Karena ini bukan wilayah ranah kita. Itu hubungan hamba dengan Tuhannya,” kata Abdul mewakili Lee dalam konferensi pers di kantor Polda Metro Jaya, Senin, 30 Maret 2026. Lee menambahkan bahwa ia ingin fokus pada kesembuhan pasiennya dan tidak ingin urusan pribadi menjadi bahan spekulasi media.
Respons Publik dan Penyidikan
Sejak kasus ini mencuat, berbagai platform media sosial dipenuhi komentar yang mempertanyakan keabsahan konversi Lee. Abdul menolak semua spekulasi tersebut, menekankan bahwa menilai keyakinan seseorang merupakan pelanggaran kebebasan beragama. Ia mencontohkan, “Kalau kita balik, misalnya orang memilih menjadi Kristiani atau Katolik lalu dipersoalkan, itu juga bukan ranah kita. Yang penting bagaimana dia menjadi hamba yang taat,” tegasnya.
Pihak kepolisian tetap melanjutkan penyidikan terkait dugaan upaya merusak citra Lee. Abdul menyebut adanya upaya sporadis dan masif untuk menghancurkan karakter kliennya, namun tidak ada bukti hukum yang menguatkan tuduhan tersebut.


Komentar