Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Polisi berhasil menahan kiai Ashari yang diduga melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan secara paksa pada Jumat (7/5/2026) setelah menerima laporan tentang dugaan perkosaan massal di lingkungan pesantren.
Kronologi Penangkapan
“Polisi menangkap paksa Ashari,” ujar pihak kepolisian dalam pernyataan resmi. Ashari diduga menggunakan kedudukan sebagai kiai untuk memperoleh kepercayaan para santriwati, kemudian melakukan pemerkosaan secara berulang. Total korban yang dilaporkan berjumlah lima puluh, mayoritas berusia antara 12 hingga 16 tahun.
Setelah penangkapan, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan pemeriksaan forensik. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka fisik pada sebagian besar korban, serta tanda-tanda trauma psikologis. Identitas lengkap para korban tidak diungkap demi menjaga privasi dan melindungi mereka dari stigma.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan organisasi keagamaan. Pihak Ponpes Ndholo Kusumo menanggapi dengan menyatakan akan menutup sementara kegiatan belajar mengajar untuk memberikan ruang bagi proses penyelidikan dan rehabilitasi korban.
Kapolres Pati menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan memperluas pencarian saksi serta bukti tambahan. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas, demi keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Data kepolisian menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren masih menjadi tantangan signifikan di Indonesia. Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 200 kasus serupa yang dilaporkan secara resmi, menyoroti perlunya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi pendidikan agama.
Pengadilan setempat dijadwalkan akan memproses berkas perkara ini dalam waktu dekat. Sementara itu, para korban dan keluarga mereka mengharapkan proses hukum yang cepat serta dukungan rehabilitasi jangka panjang.


Komentar