Nasional
Beranda » Berita » Iwan Setiawan Mantan Komisaris Sritex Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Iwan Setiawan Mantan Komisaris Sritex Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Iwan Setiawan Mantan Komisaris Sritex Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Iwan Setiawan Mantan Komisaris Sritex Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Semarang, 6 Mei 2026 – Mantan komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 14 tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Semarang. Vonis ini merupakan hasil persidangan yang menyoroti penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan kredit kepada Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ringkasan Keputusan Pengadilan

Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah mengatur proses permohonan kredit BUMD secara tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. Dalam sidang terbuka, hakim menyebutkan bukti dokumentasi internal perusahaan serta rekaman pertemuan yang menguatkan dugaan manipulasi kredit.

Baca juga:

“Saya menyesal atas keputusan yang saya ambil dan dampaknya bagi negara,” ujar Iwan Setiawan dalam kesempatan terbatas setelah vonis dibacakan. Pernyataan tersebut mencerminkan pengakuan pribadi terdakwa atas perbuatannya, meskipun tidak mengurangi beratnya sanksi yang dijatuhkan.

Detail Kasus dan Kronologi

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tim audit internal Sritex menemukan anomali pada laporan keuangan terkait pengajuan pinjaman sebesar Rp 150 miliar kepada BUMD. Penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa Iwan Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisaris, berperan aktif dalam menyiapkan dokumen falsifikasi untuk mempercepat persetujuan kredit.

Baca juga:

Proses penyidikan melibatkan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Inspektorat Pemerintah Daerah. Pada bulan Januari 2024, jaksa menuntut Iwan Setiawan dengan tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Persidangan dimulai pada Agustus 2025 dan berakhir dengan putusan pada awal Mei 2026.

Data Pendukung

  • Durasi hukuman: 14 tahun penjara
  • Denda: Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
  • Nilai kredit yang dipersoalkan: Rp 150.000.000.000
  • Lokasi persidangan: Pengadilan Negeri Semarang

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi eksekutif perusahaan dan pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Pihak berwenang masih menindaklanjuti aspek-aspek lain dari jaringan korupsi yang terungkap selama proses penyidikan.

Baca juga:

Selanjutnya, Iwan Setiawan akan menjalani proses banding dalam jangka waktu 30 hari sejak vonis dibacakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, keputusan awal ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor industri tekstil dan keuangan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *