Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera resmi menuntaskan penyaluran dana sebesar Rp 10,65 triliun ke tiga provinsi terdampak bencana alam, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyerahan dana selesai pada 4 Mei 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, setelah proses bertahap sejak awal tahun.
Juru bicara Satgas PRR, Amran, menjelaskan bahwa seluruh anggaran telah diterima oleh pemerintah daerah pada tanggal tersebut. “Artinya pemerintah daerah sudah menerima semua anggaran dan hal-hal untuk mendukung kegiatan penanggulangan terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sudah bisa terlaksana secara maksimal di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers. Transfer ini mencakup dana untuk pembangunan kembali infrastruktur, pemulihan layanan publik, serta dukungan logistik bagi korban.
Selain dana utama, pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan khusus untuk sektor pertanian dan perumahan. Dana pemulihan sawah yang terdampak mencapai Rp 877.126.124.000, ditujukan untuk 94.742 hektare lahan pertanian di ketiga provinsi. Untuk hunian, program Dana Tunggu Hunian (DTH) menyediakan bantuan sebesar Rp 600.000 per keluarga per bulan selama tiga bulan bagi mereka yang tidak memilih tinggal di hunian sementara. Pada tahap pertama, total bantuan pendidikan untuk fasilitas yang rusak mencapai Rp 1,3 triliun, mencakup renovasi sekolah, penyediaan peralatan belajar, dan rehabilitasi laboratorium.
Satgas PRR juga mempercepat pembangunan hunian tetap dan sementara, memastikan penyintas mendapatkan tempat tinggal layak. Upaya ini diintegrasikan dengan program DTH, sehingga keluarga dapat memilih antara bantuan tunai atau hunian sementara (huntara) sesuai kebutuhan. Menurut Amran, seluruh alokasi DTH telah 100 persen sampai ke daerah, menandakan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.
Keberhasilan penyaluran dana ini diharapkan mempercepat proses pemulihan ekonomi dan sosial di wilayah terdampak. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan proyek rekonstruksi serta menyiapkan dukungan lanjutan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Dengan dana yang telah tersedia, daerah dapat melanjutkan langkah-langkah strategis guna mengembalikan kondisi normal bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.


Komentar