Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang anggota polisi melakukan live streaming di media sosial saat menjalankan tugas operasional. Kebijakan ini diumumkan pada hari Jumat melalui kanal resmi Polri dan menegaskan bahwa penggunaan media sosial tetap diizinkan, namun harus diarahkan untuk kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
Kebijakan tersebut merupakan respons terhadap peningkatan penggunaan platform digital oleh aparat kepolisian dalam situasi lapangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran gambar atau video secara real‑time dapat mengganggu proses penegakan hukum, menimbulkan spekulasi publik, serta berpotensi membahayakan keselamatan anggota dan korban. Dengan demikian, Polri menetapkan batasan jelas agar setiap konten yang dibagikan mendukung kepentingan kehumasan, bukan menjadi sarana sensasi.
Seorang juru bicara Polri menegaskan, “Pemanfaatan medsos tetap diperbolehkan, tapi harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.” Pernyataan ini menegaskan bahwa media sosial tidak dilarang sepenuhnya, melainkan harus dikelola secara terpusat melalui unit kehumasan resmi agar pesan yang disampaikan konsisten, akurat, dan tidak menimbulkan kerancuan.
Implementasi kebijakan ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, mulai dari daerah perkotaan hingga daerah terpencil. Setiap satuan tugas diharuskan melaporkan rencana publikasi konten visual kepada Humas Polri sebelum disiarkan. Jika diperlukan, Humas Polri dapat menyiapkan materi komunikasi resmi, seperti foto atau video, yang kemudian dapat dibagikan oleh anggota secara terkontrol. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan citra institusi sekaligus menjaga integritas proses operasional.
Reaksi dari kalangan polisi beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya profesionalisasi komunikasi publik, sementara yang lain khawatir akan pembatasan kebebasan berekspresi dalam melaporkan aksi heroik di lapangan. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini dapat mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi, yang selama ini sering menimbulkan keresahan di media sosial.
Ke depan, Polri berencana melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pihak Humas Polri akan memberikan pelatihan khusus kepada anggota mengenai etika digital, teknik penyusunan konten kehumasan, dan prosedur pelaporan internal. Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat, kebijakan ini tidak hanya melindungi operasi kepolisian tetapi juga memperkuat hubungan antara institusi dan publik melalui informasi yang transparan dan terpercaya.


Komentar