Nasional
Beranda » Berita » Fakta-fakta Penganiayaan ART Erin: Kronologi, Luka, dan Tuntutan Hukum

Fakta-fakta Penganiayaan ART Erin: Kronologi, Luka, dan Tuntutan Hukum

Fakta-fakta Penganiayaan ART Erin: Kronologi, Luka, dan Tuntutan Hukum
Fakta-fakta Penganiayaan ART Erin: Kronologi, Luka, dan Tuntutan Hukum

Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Andre Taulany, muncul di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 4 Mei 2026 untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ia menjelaskan rangkaian peristiwa yang dimulai pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika perselisihan kecil tentang pekerjaan rumah berujung pada tindakan kekerasan fisik dan verbal.

Serangan verbal menyertai kekerasan tersebut. Herawati menuturkan, Erin melontarkan kata-kata menghina, termasuk “Kamu ini kerja asal-asalan, kamu ini tolol, kamu ini bego” serta sindiran bahwa ia bekerja di rumah mewah, bukan rumah “gembel”. Herawati menegaskan bahwa selama kurang dari satu bulan bekerja, ia sudah terbiasa menerima cercaan, namun ini merupakan kali pertama ia mengalami pukulan.

Baca juga:

Ketegangan meningkat ketika Herawati berusaha menghentikan tindakan fisik dengan memohon agar tidak ada lagi kekerasan. Erin tetap melanjutkan, menangkis sapu lagi, memukul kembali kepala, dan pada malam harinya menendang kepala Herawati ketika ia jongkok di depan majikannya. “Ada, kepala saya ditendang. Saya jongkok di depan dia terus ditendang kepala saya,” kata Herawati, menambah bahwa insiden terjadi saat Erin memakai mukena untuk salat Ashar.

Selain luka fisik, Herawati mengaku mengalami kerugian materiil. Dokumen pribadi termasuk KTP masih ditahan di rumah majikan, meskipun ia sudah tidak lagi bekerja di sana setelah insiden. “Iya ditahan KTP sampai sekarang masih di sana,” jelasnya.

Baca juga:

Masalah upah juga menjadi poin penting. Herawati dijanjikan gaji sebesar tiga juta rupiah per bulan untuk mengurus pencucian, penyetrikaan, dan pembersihan lantai atas. Namun, karena masa kerja yang belum genap satu bulan (ia mulai bekerja pada 30 Maret 2026), upah tersebut belum dibayarkan.

Setelah melaporkan kasus ke kepolisian, Herawati juga mengajukan laporan pencemaran nama baik terkait komentar-komentar Erin yang merendahkan. Pihak kepolisian kini tengah menelusuri bukti-bukti, termasuk saksi dan rekaman video yang diduga ada.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti isu perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, khususnya terkait kekerasan di lingkungan domestik. Kementerian Tenaga Kerja belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun kasus serupa sebelumnya telah mendorong pembaruan regulasi tentang hak-hak ART.

Pengembangan penyelidikan masih berlanjut. Jika terbukti bersalah, Erin dapat dikenai pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga serta pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Sementara itu, Herawati berharap agar KTP dan barang-barangnya segera dikembalikan serta upahnya dibayarkan secara penuh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *