Nasional
Beranda » Berita » Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru, Pelaku Ternyata Mabuk

Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru, Pelaku Ternyata Mabuk

Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru, Pelaku Ternyata Mabuk
Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru, Pelaku Ternyata Mabuk

Media Pendidikan – 28 April 2026 | Polres Metro Depok pada sore hari 27 April 2026 berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AD di Stasiun Depok Baru. Insiden tersebut menimbulkan kehebohan di kalangan penumpang dan menambah kecemasan akan keamanan publik di area transportasi umum.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera memisahkan kedua pelaku dan mengamankan korban. Selanjutnya, dua tersangka dibawa ke kantor Polres Metro Depok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai warga setempat berusia antara 30‑35 tahun, keduanya diketahui dalam keadaan mabuk pada saat kejadian. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 113 KUHP tentang Penghinaan.

Baca juga:

Data resmi Polri mencatat bahwa pada tahun 2026 hingga pertengahan April, terdapat 12 kasus kekerasan di stasiun kereta api di wilayah Jabodetabek, dengan tiga di antaranya melibatkan aparat keamanan. Peningkatan kasus ini menjadi sorotan bagi pemerintah daerah, yang berencana meningkatkan patroli keamanan di stasiun‑stasiun utama serta menambah posko penegakan hukum khusus pada jam-jam rawan.

Komandan Resimen Infanteri 1 Kostrad, Kolonel Agus Setiawan, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa anggota TNI tidak akan ditoleransi menjadi sasaran kekerasan. “Kami menghargai penegakan hukum yang tegas, dan akan memastikan bahwa setiap anggota TNI yang menjadi korban mendapatkan perlindungan serta keadilan,” ujar Kolonel Agus dalam pernyataan resmi.

Baca juga:

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, terutama di area publik yang ramai. “Mabuk bukan alasan untuk melakukan tindak kekerasan. Kami akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum,” tegas Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Dedi Prasetyo.

Kasus ini kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda sidang pertama dijadwalkan pada minggu depan. Sementara itu, Stasiun Depok Baru telah memperketat prosedur keamanan, termasuk penempatan petugas tambahan dan pemasangan kamera pengawas di seluruh area peron.

Baca juga:

Dengan penangkapan cepat dan langkah-langkah pencegahan yang diambil, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang, serta rasa aman kembali terbangun di antara penumpang kereta api.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *