Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas pembelian aset oleh mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, selama ia menjabat. Pembelian aset ini dilakukan oleh Fadia Arafiq pada tahun 2018, ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
KPK telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus ini. Mereka termasuk pegawai daerah, pengusaha, dan beberapa orang lainnya yang terkait dengan pembelian aset Fadia Arafiq.
KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Fadia Arafiq melakukan korupsi dalam pembelian aset tersebut. Mereka berencana untuk menyajikan laporan kasus ini ke pengadilan untuk diproses hukum.
Pembelian aset yang dilakukan oleh Fadia Arafiq saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan telah menimbulkan kemarahan masyarakat. Mereka meminta KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang tepat.
KPK telah berkomitmen untuk membersihkan korupsi di Pekalongan dan membawa pelaku ke pengadilan. Mereka telah kerja sama dengan pihak berwenang untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Fadia Arafiq.
Hasil penyelidikan KPK akan diumumkan dalam waktu dekat. Mereka telah berencana untuk menyajikan laporan kasus ini ke pengadilan untuk diproses hukum.


Komentar