Nasional
Beranda » Berita » Bareskrim Bongkar Jaringan LPG Subsidi Ilegal di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

Bareskrim Bongkar Jaringan LPG Subsidi Ilegal di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

Bareskrim Bongkar Jaringan LPG Subsidi Ilegal di Klaten, Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Bongkar Jaringan LPG Subsidi Ilegal di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Polri melalui Bareskrim mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penangkapan dua tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyelidikan intensif sejak laporan masyarakat diterima pada 15 April 2026.

Setelah menerima laporan, tim Bareskrim yang dipimpin Irjen Pol Nunung Syaifudin segera mengirim penyidik ke lokasi Wonosari, Klaten. Mereka menemukan sebuah gudang di Jalan Pakis‑Daleman yang dipakai untuk menyuntik LPG subsidi ke dalam tabung non‑subsidi berukuran lebih besar. Dari tempat itu, aparat berhasil mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan khusus, serta enam unit kendaraan yang dipakai untuk distribusi ilegal.

Baca juga:

Modus operasi pelaku melibatkan pemindahan isi LPG subsidi tiga kilogram ke tabung non‑subsidi yang lebih besar. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar non‑subsidi, menghasilkan selisih keuntungan yang signifikan. “Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non‑subsidi dengan teknik tertentu. Setelah itu dijual kembali dengan harga non‑subsidi untuk memperoleh keuntungan,” ujar Brigjen Pol M Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

Dua tersangka yang diamankan berinisial KA dan ARP memiliki peran berbeda dalam jaringan. KA berfungsi sebagai penyuntik dan penimbang LPG, sementara ARP mengemudikan kendaraan pengangkut tabung gas ilegal. Identitas mereka masih dirahasiakan demi proses penyidikan.

Baca juga:

Irjen Nunung menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan energi. “Penyalahgunaan barang bersubsidi bukan hanya berkhianat terhadap negara saja. Tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada 3 Mei 2026.

Polri memperkirakan nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Penindakan ini dianggap sebagai upaya melindungi hak warga miskin yang sangat bergantung pada subsidi LPG. Aparat menegaskan komitmen untuk menindak hingga ke jaringan pemodal dan pihak terkait lainnya.

Baca juga:

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik ilegal pada bahan energi bersubsidi dapat menimbulkan dampak luas, baik bagi keuangan negara maupun akses energi masyarakat. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *