Media Pendidikan – 02 Mei 2026 | Koalisi masyarakat sipil di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, secara tegas menuntut PT Mayana Persada, perusahaan perkebunan kayu terkemuka, mencabut seluruh laporan polisi yang telah diajukan kepada masyarakat adat setempat. Permintaan ini disampaikan kepada Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat sebagai upaya mengakhiri tindakan hukum yang dianggap menindas.
Kelompok koalisi yang terdiri dari berbagai LSM, tokoh adat, dan aktivis hak asasi manusia mengklaim bahwa laporan‑laporan polisi tersebut tidak beralasan dan melanggar hak-hak tradisional masyarakat adat. Mereka menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk intimidasi yang dapat menghambat upaya pelestarian lahan dan budaya lokal. Koalisi menekankan pentingnya menghormati kepemilikan adat serta menolak segala bentuk tekanan legal yang tidak berdasar.
Laporan polisi yang dimaksud diajukan di Polres Ketapang serta dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat. Meskipun rincian spesifik tentang jumlah laporan atau tuduhan yang tercantum tidak dipublikasikan secara lengkap, keberadaan laporan tersebut telah menimbulkan ketegangan antara perusahaan kayu dan komunitas lokal. Masyarakat adat menolak segala tuduhan yang dianggap tidak relevan dengan aktivitas mereka, sementara koalisi menyoroti bahwa proses hukum ini dapat menimbulkan dampak sosial‑ekonomi yang merugikan.
“Kami mendesak PT Mayana Persada untuk mencabut semua laporan polisi terhadap masyarakat adat,” ujar juru bicara koalisi dalam pernyataan yang dirilis pada hari Senin. “Tindakan ini harus segera dihentikan agar hak-hak masyarakat adat tidak terus terancam dan agar hubungan antara perusahaan dan komunitas dapat kembali ke jalur dialog yang konstruktif.”
Ketua koalisi menambahkan bahwa hingga kini belum ada respons resmi dari PT Mayana Persada terkait permintaan pencabutan laporan. Hal ini menambah tekanan publik kepada perusahaan untuk mengambil langkah yang jelas dan transparan. Koalisi juga menekankan pentingnya melibatkan mediator independen guna memastikan bahwa proses penyelesaian tidak memihak.
Isu ini mencerminkan dinamika yang lebih luas antara sektor perkebunan kayu dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Penegakan hukum yang adil dan berimbang menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan. Para pengamat menilai bahwa pencabutan laporan polisi dapat menjadi langkah awal untuk membuka ruang dialog yang lebih konstruktif, sekaligus menghindari potensi litigasi yang lebih rumit di masa depan.
Dengan tekanan yang terus meningkat dari masyarakat sipil, langkah selanjutnya kemungkinan akan melibatkan intervensi lembaga pengawas daerah atau bahkan pihak berwenang nasional. Keberhasilan atau kegagalan PT Mayana Persada dalam menanggapi tuntutan ini akan menjadi indikator penting bagi perusahaan lain dalam sektor serupa, terutama terkait dengan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan.


Komentar