Nasional
Beranda » Berita » Meutya Hafid Tegaskan Take Down Video Amien Rais Hanya Hak Komdigi, Gugatan Tidak Benar

Meutya Hafid Tegaskan Take Down Video Amien Rais Hanya Hak Komdigi, Gugatan Tidak Benar

Meutya Hafid Tegaskan Take Down Video Amien Rais Hanya Hak Komdigi, Gugatan Tidak Benar
Meutya Hafid Tegaskan Take Down Video Amien Rais Hanya Hak Komdigi, Gugatan Tidak Benar

Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Menkomdigi Meutya Hafid pada Rabu (tanggal tidak disebutkan) menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan take down video Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menolak segala spekulasi bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan gugatan hukum terkait video tersebut.

Video yang menampilkan Amien Rais tersebut sempat tersebar luas di platform daring, memicu perbincangan publik tentang isi dan konteks pembicaraan sang politisi. Menurut Meutya Hafid, langkah penghapusan video merupakan tindakan administratif yang berada dalam kewenangan Komdigi untuk menanggapi konten yang dianggap melanggar ketentuan regulasi digital.

Baca juga:

“Kami hanya melakukan take down video tersebut, bukan mengajukan gugatan,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers virtual. “Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tudingan bahwa kami menuntut Amien Rais tidak memiliki dasar hukum apapun.”

Meutya menambahkan bahwa tidak ada dokumen resmi atau surat gugatan yang pernah dikeluarkan oleh Kementerian. Ia menekankan bahwa Komdigi selalu berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan konten yang melanggar kebijakan dihapus secara cepat, tanpa melibatkan proses litigasi kecuali memang diperlukan.

Baca juga:

Sejumlah pengguna media sosial melaporkan video tersebut kepada platform, yang kemudian memproses permintaan penghapusan. Menkomdigi menyatakan bahwa proses tersebut berjalan sesuai prosedur standar dan tidak melibatkan intervensi politik.

Kasus ini menyoroti dinamika regulasi konten digital di Indonesia, di mana Kementerian memiliki wewenang untuk menindak konten yang melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, pernyataan Meutya menegaskan bahwa tindakan yang diambil hanyalah bersifat administratif, bukan langkah hukum.

Baca juga:

Pengamat media menilai bahwa klarifikasi resmi ini penting untuk menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan ketegangan politik. Mereka mencatat bahwa rumor tentang gugatan sering kali muncul tanpa bukti yang jelas, sehingga pernyataan resmi menjadi kunci dalam menenangkan publik.

Hingga saat ini, tidak ada laporan lanjutan mengenai tindakan hukum terhadap Amien Rais terkait video tersebut. Meutya Hafid menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen Komdigi untuk terus menegakkan regulasi digital secara transparan dan profesional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *