Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Polisi Metro Tangerang Kota sedang melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku utama yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang dicekoki miras di wilayah Cipondoh. Insiden ini dilaporkan pada 27 April 2026 dan menimbulkan keprihatinan luas setelah video viral di media sosial.
AKP Suwito menjelaskan, “Benar, unit PPA Polres Metro Tangerang Kota telah menerima LP dengan nomor B/920 tertanggal 27 April 2026 yang dilaporkan kakak kandung korban, berinisial NAS.” Ia menambahkan bahwa inisial R sempat memotret korban dan pelaku, sementara inisial I terlihat memegang bagian dada korban pada foto yang beredar. Penyidikan kini berada pada tahap lanjutan; tiga tersangka telah diamankan, namun pelaku utama berinisial I masih dalam proses pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi korban yang masih di bawah umur. “Kami sudah bekerja sama dengan stakeholder untuk pemulihan penanganannya yang terbaik untuk korban,” ujarnya.
Insiden tersebut terjadi pada 21 April 2026 dan cepat menyebar di media sosial, menampilkan korban yang tampak tidak sadarkan diri bersama beberapa pria. Reaksi publik mengkritik keras tindakan kekerasan seksual dan menuntut keadilan. Hingga kini, Polri masih melacak keberadaan pelaku utama yang diduga menjadi penggagas pemakaian miras dan melakukan persetubuhan pada korban yang tidak sadar.


Komentar