Nasional
Beranda » Berita » WNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik Tertunduk Lesu Dituntut Sembilan Tahun

WNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik Tertunduk Lesu Dituntut Sembilan Tahun

WNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik Tertunduk Lesu Dituntut Sembilan Tahun
WNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik Tertunduk Lesu Dituntut Sembilan Tahun

Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Denpasar – Kasus ganja hidroponik yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, memasuki babak akhir. Dia didakwa atas tuduhan penanaman ganja hidroponik di Bali. Menurut sumber, Nirul Rashim Abdoelrazak telah melakukan penanaman ganja hidroponik di sebuah tempat di Bali.

Pengadilan telah menyatakan Nirul Rashim Abdoelrazak bersalah atas tuduhan tersebut. Dia sekarang dituntut sembilan tahun penjara. Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat di Bali dan menimbulkan debat tentang keamanan dan hukum di daerah tersebut.

Baca juga:

Nirul Rashim Abdoelrazak telah mengaku melakukan kesalahan dan menyesal atas tindakannya. Dia juga telah mengatakan bahwa dia akan meminta ampun kepada pengadilan.

Baca juga:

Kasus ini juga menyoroti tentang pentingnya keamanan dan hukum di Bali. Pemerintah setempat telah meningkatkan upaya untuk menanggulangi kasus-kasus penanaman ganja hidroponik dan memberikan hukuman yang berat bagi pelakunya.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *