Nasional
Beranda » Berita » Wamendagri Tegaskan Masih Ada Instansi Minta Fotokopi e-KTP, Kendala Alat Pemindai Jadi Penghambat

Wamendagri Tegaskan Masih Ada Instansi Minta Fotokopi e-KTP, Kendala Alat Pemindai Jadi Penghambat

Wamendagri Tegaskan Masih Ada Instansi Minta Fotokopi e-KTP, Kendala Alat Pemindai Jadi Penghambat
Wamendagri Tegaskan Masih Ada Instansi Minta Fotokopi e-KTP, Kendala Alat Pemindai Jadi Penghambat

Media Pendidikan – 27 April 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah instansi pemerintah yang meminta fotokopi e-KTP kepada warga, meskipun seharusnya data tersebut dapat diakses secara digital. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin, menggarisbawahi bahwa praktik tradisional tersebut belum sepenuhnya ditinggalkan oleh beberapa unit kerja. Wamendagri menekankan pentingnya konsistensi penerapan sistem identitas elektronik demi mempercepat layanan publik dan mengurangi beban administratif bagi masyarakat.

Teknologi e-KTP dirancang untuk memungkinkan pertukaran data secara elektronik melalui pemindai khusus yang terhubung langsung ke basis data kependudukan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua lembaga memiliki perangkat pemindai yang memadai. Kekurangan alat ini memaksa sebagian petugas untuk meminta salinan fisik sebagai alternatif, yang pada akhirnya menimbulkan duplikasi usaha dan potensi risiko keamanan data. Ketidaktersebarannya perangkat tersebut menjadi hambatan utama dalam mewujudkan integrasi digital secara menyeluruh.

Baca juga:

“Jika tidak ada pemindai yang dapat membaca data e-KTP, kami masih harus mengandalkan fotokopi konvensional,” ujar Wamendagri secara tegas. Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah berupaya mengalokasikan anggaran untuk mempercepat penyediaan pemindai di seluruh tingkat pemerintahan, termasuk di kantor-kantor wilayah dan unit layanan publik. Upaya ini diharapkan dapat menutup kesenjangan teknologi yang selama ini menghambat pemanfaatan penuh e-KTP.

Baca juga:

Situasi ini juga berdampak pada percepatan transformasi digital layanan publik. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, proses verifikasi identitas masih harus melibatkan dokumen fisik, sehingga memperpanjang waktu pelayanan dan meningkatkan beban administrasi. Pemerintah berencana mengintegrasikan sistem e-KTP dengan platform layanan online, sehingga data dapat diakses secara real‑time oleh instansi yang berwenang, asalkan mereka telah dilengkapi dengan perangkat pemindai yang standar.

Baca juga:

Ke depan, Wamendagri menegaskan bahwa kebijakan akan terus diarahkan untuk menstandardisasi penggunaan e-KTP di seluruh lembaga pemerintah. Ia menutup konferensi pers dengan harapan bahwa penyediaan alat pemindai secara merata akan mengurangi praktik permintaan fotokopi, memperkuat keamanan data, dan mempercepat digitalisasi layanan publik secara keseluruhan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *