Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Nadiem Makarim, salah satu pendiri Gojek, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi. Keputusan ini telah diumumkan oleh pengadilan setempat.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Nadiem Makarim diduga telah melakukan korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
Nadiem Makarim telah mengakui bahwa dia telah melakukan kesalahan, namun dia juga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat di balik tindakannya.
Pengadilan telah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan telah menemukan Nadiem Makarim bersalah atas kasus korupsi.
Nadiem Makarim telah menjadi salah satu tokoh bisnis yang sukses di Indonesia, dan kasus ini telah menimbulkan perdebatan tentang korupsi dan etika bisnis.


Komentar