Internasional
Beranda » Berita » Wakil Pendiri Gojek Dipenjara 10 Tahun atas Kasus Korupsi

Wakil Pendiri Gojek Dipenjara 10 Tahun atas Kasus Korupsi

Wakil Pendiri Gojek Dipenjara 10 Tahun atas Kasus Korupsi
Wakil Pendiri Gojek Dipenjara 10 Tahun atas Kasus Korupsi

Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Nadiem Makarim, salah satu pendiri Gojek, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi. Keputusan ini telah diumumkan oleh pengadilan setempat.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Nadiem Makarim diduga telah melakukan korupsi dalam proses pengadaan tersebut.

Baca juga:

Nadiem Makarim telah mengakui bahwa dia telah melakukan kesalahan, namun dia juga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat di balik tindakannya.

Baca juga:

Pengadilan telah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan telah menemukan Nadiem Makarim bersalah atas kasus korupsi.

Baca juga:

Nadiem Makarim telah menjadi salah satu tokoh bisnis yang sukses di Indonesia, dan kasus ini telah menimbulkan perdebatan tentang korupsi dan etika bisnis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *