Media Pendidikan – 22 Juni 2026 | Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah membangun kembali kebijakan tarif impor dengan pendekatan baru setelah Mahkamah Agung AS memutuskan tarif global yang sebelumnya diterapkan tidak sah secara hukum. Pemerintahan Trump kini menggunakan penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 untuk mengenakan tarif kepada sejumlah negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil. Investigasi tersebut terutama terkait dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dan kelebihan kapasitas industri.
Negara-negara seperti Filipina dan Afrika Selatan diperkirakan menikmati penurunan tarif dari sebelumnya 19% dan 30% menjadi 12,5% masing-masing. Sementara itu, Singapura diperkirakan menjadi salah satu negara yang terdampak negatif dengan potensi tarif tambahan dari investigasi tenaga kerja paksa dan kelebihan kapasitas industri.
Deborah Elms, Kepala Kebijakan Perdagangan Hinrich Foundation, mengatakan masyarakat Singapura menyadari bahwa kebijakan baru tersebut dapat memperburuk posisi mereka. ”Mereka sebelumnya berada pada posisi yang nyaman dengan tarif 10%. Namun sekarang, ada risiko Singapura terdorong ke posisi yang lebih buruk,” kata Deborah Elms.
Sementara itu, dampak bagi China, Uni Eropa, Kanada, dan Meksiko masih belum dapat dipastikan. China saat ini berada pada posisi yang lebih baik dibanding awal masa jabatan kedua Trump. Tarif efektif yang dikenakan terhadap produk China saat ini sekitar 21%, jauh di bawah ancaman tarif 60% yang pernah dijanjikan Trump saat kampanye pemilu 2024.


Komentar