Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Pengamat politik Ray Rangkuti merasa heran atas kasus pelaporan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke polisi atas dugaan ujaran kebencian. Menurut Ray, lebih baik menyoal para penjahat yang berada di Republik ini daripada memperkarakan Tiyo. “Harusnya orang jahat yang dihukum, bukan yang berpikir,” kata Ray. Kasus ini telah memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan penerapan hukum di Indonesia.
Tiyo Ardianto dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian setelah ia menyampaikan pendapatnya tentang isu-isu sosial dan politik. Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan hukum untuk menghambat kebebasan berekspresi.
Ray Rangkuti menekankan bahwa lebih penting untuk fokus pada penyelesaian masalah-masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat daripada memperkarakan individu yang berpikir kritis. “Kita harus lebih fokus pada penyelesaian masalah-masalah riil daripada menghambat kebebasan berekspresi,” kata Ray.


Komentar