Nasional
Beranda » Berita » Pengacara Korban Pelecehan di FH UI Tegaskan Bukti Diperoleh Secara Sah

Pengacara Korban Pelecehan di FH UI Tegaskan Bukti Diperoleh Secara Sah

Pengacara Korban Pelecehan di FH UI Tegaskan Bukti Diperoleh Secara Sah
Pengacara Korban Pelecehan di FH UI Tegaskan Bukti Diperoleh Secara Sah

Media Pendidikan – 14 April 2026 | Seorang pengacara yang mewakili korban pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menegaskan bahwa bukti percakapan yang diungkapkan dalam proses hukum telah diperoleh secara sah. Pernyataan tersebut muncul setelah korban menghabiskan lebih dari satu setengah tahun mengumpulkan data digital yang dianggap penting untuk menegakkan keadilan.

Kasus ini berfokus pada dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan FH UI, dimana para korban menyatakan bahwa mereka telah menjadi sasaran perilaku tidak pantas selama periode yang cukup lama. Untuk membuktikan tuduhan tersebut, para korban bersama tim pendukungnya melakukan pencatatan dan pengarsipan percakapan melalui aplikasi pesan, email, serta catatan pribadi.

Baca juga:

Pengacara yang tidak disebutkan namanya mengatakan, “Bukti percakapan pelecehan didapat secara sah”. Ia menegaskan bahwa metode pengumpulan bukti tidak melanggar ketentuan privasi atau prosedur penyidikan, sehingga materi tersebut dapat dipertimbangkan oleh pihak berwenang tanpa menimbulkan keraguan legal.

Upaya pengumpulan bukti dimulai lebih dari 18 bulan yang lalu. Selama periode itu, korban secara konsisten menyimpan setiap percakapan yang relevan, menandai waktu, tanggal, dan konteks pembicaraan. Proses ini melibatkan pemeriksaan kembali arsip digital, verifikasi keaslian data, serta penyusunan kronologis yang memudahkan penelusuran alur peristiwa.

Baca juga:

Keabsahan bukti menjadi faktor krusial dalam proses penyelidikan internal universitas maupun potensi tindakan hukum pidana. Dengan bukti yang dinyatakan sah, pihak universitas memiliki dasar yang kuat untuk melakukan tindakan disipliner, sementara lembaga penegak hukum dapat melanjutkan penyidikan lebih lanjut.

Data yang dapat diverifikasi mencakup total 27 percakapan yang disimpan dalam format teks, masing‑masing berisi antara 12 hingga 45 pesan. Semua materi tersebut telah dipindai dan disimpan dalam bentuk file PDF yang dilengkapi dengan metadata waktu yang terverifikasi secara digital.

Baca juga:

Hingga kini, pihak FH UI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Namun, pengacara menyatakan optimisme bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hak korban di lingkungan akademik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *