Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Seorang wanita berinisial M (30) di Jawa Tengah diduga menjadi korban penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum polisi aktif. Menurut kuasa hukum korban, Raden Reza, korban ini merupakan istri siri pelaku. Hubungan antara korban dan pelaku bermula tahun 2023, setelah M dikenalkan dengan oknum tersebut.
Korban diduga mengalami kekerasan, intimidasi, ancaman, dan perlakuan asusila selama kurang lebih dua tahun. Korban menderita luka bakar serius di tubuhnya dan juga dicekoki narkoba sabu, dipaksa meracik sabu, serta mengalami perlakuan penyimpangan seksual.
Selama dua tahun itu, korban tidak berani bergerak karena terancam akan disebarkan CCTV yang mengandung konten asusila. Korban juga mengalami tekanan psikologis berat akibat kejadian tersebut. Setiap kali diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya, korban menangis.
Tim Hotman 911 telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum aparat penegak hukum itu ke Bareskrim Polri. Reza menyebut korban mengalami serangkaian kekerasan, mulai dari dicekoki sabu, dianiaya, hingga diduga disiram air keras.
Dalam pelaporan, korban mengalami penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian. Korban menderita luka bakar serius di tubuhnya dan juga mengalami perlakuan penyimpangan seksual. Korban tidak berani bergerak selama dua tahun karena terancam akan disebarkan CCTV yang mengandung konten asusila.


Komentar