Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok karena terbukti memalsukan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menangani kasus-kasus manipulasi data visa dan memastikan bahwa semua warga negara asing yang datang ke Indonesia memiliki dokumen yang valid dan benar.
Baca juga:
Deportasi tiga warga negara Tiongkok ini merupakan contoh tindakan tegas pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran imigrasi.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar