Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dalam sidang perdana ini, tiga hakim akan berperan penting dalam menentukan nasib dokter Tifa.
Hakim pertama, Hj. Sri Wahyuningsih, S.H., M.H., adalah salah satu hakim yang paling berpengalaman di PN Jaktim.
Hakim kedua adalah H. Choirul Anam, S.H., M.H., yang juga memiliki reputasi yang baik di kalangan masyarakat.
Hakim ketiga adalah Dr. H. Wahyu Hidayat, M.H., yang memiliki latar belakang hukum yang kuat.
Sidang perdana ini dijadwalkan pada 2 Juli 2026, di PN Jaktim.
Para pihak yang terkait dengan kasus ini diharapkan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan menunggu keputusan dari tiga hakim ini.


Komentar