Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
TAUD khawatir bahwa Pengadilan Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut, sehingga mereka meminta agar sidang dihentikan sementara. Mereka juga meminta agar Pengadilan Militer menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak Andrie Yunus sebagai terdakwa dipenuhi.
TAUD juga meminta agar pemerintah dan lembaga hukum lainnya untuk memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Dengan demikian, diharapkan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak Andrie Yunus sebagai terdakwa dapat dipenuhi.


Komentar