Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Jakarta – Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali mendapatkan kritikan luas dari masyarakat.
Fauzan berpendapat bahwa pembentukan DPN dapat menimbulkan perasaan takut dan cemas di masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa DPN dapat digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan mengawasi kegiatan masyarakat.
Fauzan juga khawatir bahwa pembentukan DPN dapat menimbulkan konflik dan perpecahan di masyarakat.
Fauzan juga menyoroti bahwa pembentukan DPN harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Fauzan berpendapat bahwa pembentukan DPN harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Fauzan juga menyoroti bahwa pembentukan DPN harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Fauzan berpendapat bahwa pembentukan DPN harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.


Komentar