Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif listrik triwulan III tahun 2026 untuk golongan pelanggan nonsubsidi dan subsidi. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang dinamis.
Penyesuaian tarif listrik diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi triwulanan dilakukan berdasarkan pergerakan empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Nilai ICP tercatat sebesar USD96,12 per barel, sementara inflasi sebesar 0,21 persen. Sementara itu, nilai HBA tercatat sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Bahlil menegaskan komitmen kuat pihak pemerintah untuk menyediakan pasokan listrik yang stabil bagi masyarakat. Penyediaan energi listrik yang terjangkau diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi domestik secara berkelanjutan.
PLN juga menyiapkan diri untuk menjalankan kebijakan tarif listrik tetap tersebut. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, perusahaan ini berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan.


Komentar