Media Pendidikan – 22 Juni 2026 | Anak-anak di era digital ini semakin mudah mengakses berbagai jenis film melalui bioskop maupun platform digital. Namun, kemudahan ini juga memiliki tantangan, yaitu ketika anak-anak menonton film yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Untuk melindungi anak, Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia telah menetapkan klasifikasi usia film, yaitu SU (Semua Umur), R13 (Remaja 13 Tahun ke Atas), D17 (Dewasa 17 Tahun ke Atas), dan D12 (Dewasa 21 Thun ke Atas). Klasifikasi ini bukan sekedar formalitas, melainkan hasil pertimbangan mengenai tema cerita, unsur kekerasan, bahasa, maupun seksualitas yang terdapat dalam film.
Selain itu, peran orang tua menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia. Orang tua perlu memahami arti klasifikasi usia film dan memastikan tontonan yang dipilih sesuai dengan tahap perkembangan anak. Masyarakat sekitar juga memiliki peran untuk saling mengingatkan dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.
Di Indonesia, masih ditemukan seorang anak yang tampak berusia di bawah 13 tahun menonton film dengan klasifikasi R13. Film tersebut menampilkan beberapa adegan kekerasan yang seharusnya belum layak dikonsumsi oleh anak seusianya. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelalaian dalam pengawasan terhadap tontonan anak.
Jangan menormalisasikan pelanggaran klasifikasi usia. Klasifikasi usia dibuat untuk melindungi anak, bukan untuk membatasi kebebasan mereka menikmati hiburan. Dengan meningkatkan kesadaran, memberikan edukasi, serta memperkuat pengawasan, diharapkan semakin sedikit anak yang terpapar film belum sesuai dengan tahap perkembangannya.
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan langkah kecil dari orang tua maupun masyarakat dapat memberikan dampak besar bagi masa depan mereka.


Komentar