Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Hari ini, SIM Keliling Polrestabes Bandung membuka layanan perpanjangan SIM di tiga lokasi yaitu Rest Area 78 – Kiara Artha Park, Jalan Ibrahim Adjie, dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara itu, pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, warga juga harus membayar biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Komentar