Media Pendidikan – 23 April 2026 | PN Palembang memperluas langkah hukum dalam kasus sengketa aset yang melibatkan Yayasan Bina Darma Palembang dengan menggelar pemeriksaan setempat di kawasan PS Mall, Sumatera Selatan. Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam proses penyelidikan yang sebelumnya telah berada pada tahap pengajuan gugatan.
Kasus bermula ketika pihak yayasan mengklaim kepemilikan atas lahan seluas beberapa ratus meter persegi yang saat ini terletak di area komersial PS Mall. Pihak pengelola pusat perbelanjaan menolak klaim tersebut, mengutip dokumen kepemilikan yang berbeda. Perselisihan ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Palembang, yang memutuskan untuk melakukan inspeksi fisik guna memastikan fakta lapangan.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, dengan melibatkan hakim, panitera, serta tim teknis yang memeriksa kondisi fisik lahan, batas-batas properti, dan tanda-tanda kepemilikan seperti papan nama atau meteran. Tim juga mendokumentasikan foto dan video sebagai bahan bukti. Selama inspeksi, perwakilan yayasan menyatakan bahwa lahan tersebut telah menjadi bagian integral dari program pendidikan dan sosial mereka selama lebih dari satu dekade.
Di sisi lain, pihak pengelola PS Mall menegaskan bahwa lahan tersebut berada di bawah hak sewa yang sah sejak tahun 2015, dan tidak ada catatan perjanjian sewa dengan yayasan. Kedua belah pihak diminta untuk menyerahkan dokumen pendukung masing-masing kepada pengadilan dalam waktu tujuh hari kerja.
Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa lahan yang dipersengketakan berukuran sekitar 350 meter persegi, terletak di zona strategis dekat pintu masuk utama. Nilai pasar properti di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar, menambah intensitas kepentingan ekonomi dalam sengketa ini.
Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar dalam penetapan keputusan selanjutnya. Jika bukti lapangan mendukung klaim yayasan, kemungkinan pengadilan akan mengeluarkan perintah penetapan hak milik atau rekomendasi mediasi. Sebaliknya, jika dokumen pengelola PS Mall terbukti kuat, yayasan dapat kehilangan hak atas lahan tersebut.
Pengamat hukum menilai bahwa pemeriksaan setempat merupakan langkah penting untuk menghindari keputusan yang semata‑mata didasarkan pada dokumen yang mungkin tidak akurat. “Inspeksi fisik memberikan transparansi dan mengurangi ruang interpretasi yang berlebihan,” kata seorang pengacara yang menolak disebutkan namanya.
Kasus ini masih berada dalam proses, dan pihak terkait diharapkan memberikan respons dalam waktu singkat. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan masa depan penggunaan lahan tersebut, baik untuk kepentingan komersial maupun sosial.


Komentar