Media Pendidikan – 25 April 2026 | Satpol PP Jakarta Pusat pada Selasa (25 April 2026) menahan lima pria yang diduga terlibat dalam penjualan daging dan telur ikan sapu-sapu kepada pengepul di Cikarang, Bekasi. Penangkapan ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ikan yang tidak berizin.
“5 Pria yang Diamankan Satpol PP Jakpus Jual Daging Ikan Sapu-sapu ke Pengepul” kata judul laporan, menegaskan fokus pada jenis ikan yang menjadi komoditas ilegal dalam kasus ini. Pihak berwenang mencatat bahwa transaksi tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga melanggar peraturan tentang keamanan pangan dan lisensi perdagangan ikan.
Data kepolisian setempat mengindikasikan bahwa sebanyak 150 kilogram daging ikan sapu-sapu serta 30 kilogram telur telah disita selama operasi. Selain itu, sejumlah peralatan pengolahan sederhana, seperti pisau, talenan, dan wadah penyimpanan, juga diambil sebagai barang bukti. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi Satpol PP yang berkoordinasi dengan Dinas Perikanan DKI Jakarta untuk memberantas perdagangan ikan tanpa izin.
Para tersangka, yang masing‑masing berusia antara 28 hingga 45 tahun, kini berada di kantor Satpol PP untuk proses penyelidikan lanjutan. Mereka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 12 juta per minggu dari penjualan daging dan telur ikan sapu-sapu, meskipun angka pasti belum terkonfirmasi secara resmi.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi perikanan. Satpol PP menegaskan bahwa akan terus memantau aktivitas perdagangan ikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan rantai pasok ikan tetap aman dan terjamin.


Komentar