Nasional
Beranda » Berita » Polisi Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama Usai Viral Wanita Menginjak Al‑Qur’an

Polisi Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama Usai Viral Wanita Menginjak Al‑Qur’an

Polisi Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama Usai Viral Wanita Menginjak Al‑Qur’an
Polisi Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama Usai Viral Wanita Menginjak Al‑Qur’an

Media Pendidikan – 13 April 2026 | Seorang wanita menjadi sorotan nasional setelah sebuah video memperlihatkan ia menginjak Al‑Qur’an di sebuah lapangan terbuka di Kabupaten Lebak, Banten. Video tersebut menyebar cepat di media sosial, memicu kemarahan publik dan menuntut tindakan hukum. Menanggapi tekanan itu, penyidik Polres Lebak hari ini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Rekaman yang pertama kali diunggah pada awal pekan lalu menampilkan seorang perempuan berambut panjang yang tampak sengaja melangkahi halaman kitab suci Islam sambil mengangkat tangan. Video berdurasi kurang dari satu menit itu langsung menjadi viral, memperoleh jutaan tayangan dalam hitungan jam. Banyak netizen yang menilai tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap agama Islam, sehingga menuntut aparat menindak pelakunya secara tegas.

Baca juga:

Setelah menerima laporan masyarakat, tim penyidik Polres Lebak melakukan penelusuran jejak digital, memeriksa lokasi pengambilan gambar, dan mengidentifikasi saksi mata. Pada Senin (8 April 2026), polisi mengumumkan bahwa dua orang—seorang pria berusia 32 tahun yang diduga menjadi pengarah aksi dan wanita berusia 28 tahun yang menjadi pelaku utama—telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Keduanya kini berada dalam tahanan sementara menunggu proses penyidikan lanjutan.

“Kami telah mengumpulkan bukti video, rekaman CCTV, serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penistaan Agama,” ujar Kombes Polisi Budi Santoso, Kepala Divisi Humas Polres Lebak, dalam konferensi pers. “Tindakan menginjak Al‑Qur’an jelas melanggar norma kesusilaan dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal dua ratus juta rupiah, tergantung pada tingkat keparahan kasus.”

Baca juga:

Kelompok masyarakat dan organisasi keagamaan di Banten segera menanggapi insiden ini dengan menggelar aksi solidaritas, menuntut agar pelaku dijerat hukum secara tegas. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Banten, KH. Ahmad Yusuf, menekankan pentingnya edukasi nilai toleransi. “Kita tidak boleh membiarkan tindakan provokatif menggerogoti persatuan bangsa. Penegakan hukum harus menjadi contoh bagi semua pihak,” ujarnya.

Di sisi lain, sebagian kalangan memperingatkan agar proses hukum tidak dijadikan ajang politik. Seorang ahli hukum tata negara, Dr. Lina Hartati, mengingatkan bahwa setiap kasus penistaan harus melalui prosedur peradilan yang transparan dan adil, tanpa mengorbankan prinsip kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Baca juga:

Saat ini kedua tersangka masih berada di tahanan Polres Lebak menunggu keputusan hakim apakah mereka akan tetap ditahan atau dapat dibebaskan dengan jaminan. Polisi menegaskan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada jaringan atau motivasi lain di balik aksi tersebut, serta menyiapkan rekomendasi dakwaan yang sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *