Nasional
Beranda » Berita » Samuel Terdakwa Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Dituntut 4 Tahun Bui

Samuel Terdakwa Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Dituntut 4 Tahun Bui

Samuel Terdakwa Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Dituntut 4 Tahun Bui
Samuel Terdakwa Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Dituntut 4 Tahun Bui

Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, menjalani sidang perdana di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (15/4/2026).

Ia didakwa melakukan kekerasan dan perusakan terkait dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti dari rumahnya di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Samuel disebut melakukan perbuatan tersebut bersama dua orang lainnya, yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

Baca juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana membacakan tuntutan hukuman empat tahun penjara bagi Samuel. Ia menyatakan bahwa perbuatan Samuel mengakibatkan Elina Widjajanti yang berusia sekitar 80 tahun mengalami luka. Selain itu, rumah korban hancur sehingga Elina kehilangan tempat tinggal. Tuntutan dibacakan JPU Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6).

Kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia, menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. ‘Contohnya jaksa hanya menekankan seolah-olah pada dakwaan. Tetapi fakta hukumnya, contoh dari bukti kepemilikan ini belum peralihan hak,’ kata Robert.

Baca juga:

Rumah Nenek Elina di Surabaya yang dirobohkan. Foto: Dok. Google Maps dan Farusma Okta Verdian/kumparan.

Robert juga membantah adanya unsur perusakan dalam perkara tersebut. ‘Itu hanya renovasi dan sudah rumahnya Pak Samuel,’ ujarnya. Meski demikian, Robert menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.

Baca juga:

Sebelum-sesudah rumah Nenek Elina di Surabaya dirobohkan. Foto: Dok. Google Maps dan Farusma Okta Verdian/kumparan.

Kasus bermula dari dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti dari rumahnya di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Samuel didakwa melakukan kekerasan dan perusakan terkait kasus tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *