Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini dipertimbangkan oleh legislatif di Indonesia telah menimbulkan perdebatan hangat tentang status dan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut analisis para ahli, RUU HAM tidak akan melemahkan keberadaan Komnas HAM, melainkan sebaliknya, akan memperkuat independensinya.
Draf RUU HAM terbaru yang telah disusun oleh panitia legislatif memiliki beberapa pasal yang menekankan pentingnya pemisahan fungsi administratif dan substantif di dalam lembaga Komnas HAM. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan oleh lembaga tersebut.
Berdasarkan pasal 4 (2) RUU HAM, Komnas HAM akan diwajibkan untuk memiliki struktur kelembagaan yang jelas dan memisahkan antara fungsi administrasi dan kegiatan operasionalnya. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan tugasnya.
Analisis ini didukung oleh beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa RUU HAM tidak akan mengganggu keberadaan Komnas HAM. Menurut mereka, RUU HAM sebenarnya akan membantu meningkatkan independensi lembaga tersebut.
Perdebatan tentang RUU HAM ini belum menemukan titik kesepakatan yang pasti. Namun, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perdebatan dan membantu legislatif dalam membuat keputusan yang lebih baik.


Komentar