Sains & Teknologi
Beranda » Berita » Roy Suryo Dukung JK Laporkan Rismon: Video AI Harus Ditelusuri Pembuatnya

Roy Suryo Dukung JK Laporkan Rismon: Video AI Harus Ditelusuri Pembuatnya

Roy Suryo Dukung JK Laporkan Rismon: Video AI Harus Ditelusuri Pembuatnya
Roy Suryo Dukung JK Laporkan Rismon: Video AI Harus Ditelusuri Pembuatnya

Media Pendidikan – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan langkah hukumnya setelah mengajukan laporan ke polisi terkait video beredar yang menampilkan sosoknya secara tidak wajar. Video tersebut, yang diklaim sebagai hasil kecerdasan buatan (AI), menampilkan JK seolah-olah mengeluarkan pernyataan yang tidak pernah dibuatnya. Dalam menanggapi kasus ini, Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, memberikan dukungan penuh kepada JK dan menekankan pentingnya mengidentifikasi pihak yang menghasilkan serta menyebarkan konten palsu tersebut.

Kasus ini bermula ketika sebuah klip video viral di media sosial menampilkan JK mengucapkan kata-kata yang menyinggung pribadi dan institusinya. Meskipun tidak ada bukti bahwa video itu memang merupakan rekaman asli, pihak kepolisian menerima laporan JK yang menuduh Rismon Sianipar, seorang aktivis media sosial yang dikenal sering mengkritik kebijakan pemerintah, sebagai penyebab penyebaran video tersebut. JK menilai tindakan Rismon melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.

Baca juga:

Roy Suryo, yang selama ini menjadi suara kritis terhadap penyalahgunaan teknologi digital, menegaskan bahwa walaupun video itu dihasilkan oleh teknologi AI, penyebarannya tetap menjadi tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kita tidak boleh menganggap bahwa AI memberikan kebebasan total bagi siapa saja untuk menciptakan konten yang menyesatkan. Siapa pun yang membuat dan menyebarkan video tersebut harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam sebuah wawancara eksklusif.

Rismon Sianipar, yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kontroversi daring, belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut. Namun, tim hukum Rismon dilaporkan sedang menyiapkan pembelaan yang menyoroti kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap konten yang bersifat satir. Di sisi lain, pihak kepolisian telah membuka penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber video dan melacak jejak digital yang mengarah pada pencipta serta penyebar konten tersebut.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan netizen dan pakar hukum. Beberapa menganggap tindakan JK dan dukungan Roy Suryo sebagai upaya melindungi integritas pribadi dan mencegah penyebaran hoaks. Sementara yang lain berpendapat bahwa langkah hukum dapat menjadi preseden yang memperketat kebebasan berpendapat di ranah digital. Analisis para ahli menunjukkan bahwa regulasi UU ITE masih memerlukan revisi untuk menyesuaikan dengan fenomena deepfake yang semakin kompleks.

Baca juga:

Di tengah dinamika ini, Komisi I DPR RI yang membidangi hak asasi manusia dan hukum sedang memantau perkembangan kasus. Ketua Komisi I, Hadi Mulyadi, menyatakan bahwa lembaga legislatif siap memberikan masukan kebijakan terkait perlindungan data pribadi dan penanggulangan konten palsu berbasis AI. “Kita tidak dapat mengabaikan bahaya yang ditimbulkan oleh teknologi manipulasi visual. Perlindungan terhadap nama baik harus sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi,” ujar Hadi dalam rapat kerja kemarin.

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mengeluarkan pernyataan dukungan kepada JK, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Mereka menyoroti bahwa penyebaran video palsu dapat menimbulkan dampak psikologis dan reputasi yang signifikan, terutama bagi tokoh publik. Namun, organisasi tersebut juga menekankan perlunya proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif.

Dalam konteks teknologi, para peneliti di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI) tengah mengembangkan alat deteksi deepfake berbasis pembelajaran mesin. Mereka berharap teknologi ini dapat membantu otoritas dalam mengidentifikasi konten manipulatif secara cepat. Sementara itu, pihak kepolisian mengakui bahwa mereka masih dalam tahap awal mengadopsi solusi teknis tersebut.

Baca juga:

Secara keseluruhan, kasus video AI yang menampilkan JK menjadi contoh nyata tantangan hukum di era digital. Dukungan Roy Suryo kepada JK menegaskan bahwa meskipun teknologi AI memberi kemampuan baru dalam menciptakan konten, tanggung jawab etis dan hukum tetap melekat pada pencipta dan penyebarnya. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus menjadi pijakan bagi pembaruan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi.

Dengan meningkatnya kasus serupa, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menyaring informasi dan menuntut akuntabilitas dari pihak yang memproduksi serta menyebarkan konten digital. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga hukum, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *