Media Pendidikan – 09 April 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Roy Suryo, yang kini menjadi aktivis hukum, memberikan dukungan terbuka kepada mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) untuk melaporkan Rismon Sianipar ke kepolisian. Langkah tersebut diambil terkait dugaan pencemaran nama baik yang terjadi setelah Rismon menuduh JK terlibat dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Latar Belakang Kasus
Kasus ijazah palsu yang melibatkan Jokowi mulai mencuat pada akhir 2023 setelah sejumlah media menyebutkan adanya dokumen akademik yang tidak sah dalam riwayat pendidikan sang Presiden. Tuduhan tersebut kemudian dihubungkan dengan nama Rismon Sianipar, seorang pengacara yang menuduh beberapa tokoh politik, termasuk JK, berperan dalam penyebaran informasi yang merusak reputasi Jokowi.
Rismon mengklaim bahwa JK telah memberikan pernyataan publik yang menyiratkan keterlibatan Jokowi dalam perolehan gelar akademik palsu, sehingga menimbulkan kerugian moral dan politik bagi Presiden. Menurut Rismon, pernyataan tersebut tidak berdasar dan melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
Reaksi JK dan Upaya Hukum
Jusuf Kalla menanggapi tuduhan Rismon dengan menegaskan bahwa pernyataannya bersifat faktual dan didasarkan pada data yang diperoleh dari lembaga pengawas pendidikan. JK menolak tuduhan pencemaran nama baik dan menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Ia mengajukan laporan resmi ke kepolisian pada awal Februari 2024, meminta agar Rismon diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan Roy Suryo
Roy Suryo, yang dikenal aktif mengkritisi kebijakan pemerintah melalui media sosial, menambahkan bahwa langkah JK untuk melaporkan Rismon merupakan upaya sah dalam melindungi integritas nama baik tokoh publik. Dalam sebuah unggahan di akun pribadinya, Roy menyatakan, “Jika ada yang menyebarkan fitnah tanpa bukti yang kuat, maka langkah hukum adalah pilihan yang tepat.” Ia menekankan pentingnya menegakkan aturan UU ITE untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merusak reputasi individu.
Roy juga menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pencemaran nama baik. Menurutnya, “Kita harus menghargai kebebasan bersuara, namun tidak boleh menyalahgunakannya untuk menyerang pribadi tanpa dasar yang jelas.”
Implikasi Politik dan Hukum
Jika laporan JK diterima oleh kepolisian, Rismon dapat dikenai sanksi administratif atau pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kasus ini juga berpotensi menambah beban politik bagi pihak-pihak yang terlibat, mengingat sensitivitas isu ijazah palsu yang melibatkan presiden. Selain itu, proses hukum ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap penyebaran fitnah di era digital.
Pengamat hukum menilai bahwa keberhasilan JK dalam melaporkan Rismon akan bergantung pada bukti konkret yang dapat menguatkan klaim pencemaran nama baik. Tanpa bukti yang memadai, proses hukum dapat berakhir pada penolakan laporan atau bahkan pembebasan Rismon.
Secara keseluruhan, dukungan Roy Suryo kepada JK menegaskan bahwa langkah hukum masih menjadi alternatif utama dalam menyelesaikan perselisihan yang melibatkan tuduhan publik. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik mengenai pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama bila menyangkut nama baik tokoh negara.


Komentar