Media Pendidikan – 12 April 2026 | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Iduladha 2026. Penetapan resmi ini menjadi acuan utama bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menyusun agenda libur, perjalanan, dan kegiatan keagamaan.
Penetapan tanggal tersebut masih menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama yang dijadwalkan menjelang akhir bulan Zulkaidah. Sidang isbat menggunakan kombinasi metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal) dengan mengacu pada kriteria terbaru yang telah disepakati dalam Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Islam (MABIMS).
“Pemerintah menetapkan Rabu, 27 Mei 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Hari Raya Iduladha 2026,” tercantum dalam SKB. Selanjutnya, Kamis, 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk memberi ruang tambahan bagi masyarakat dalam merayakan Iduladha.
SKB tersebut ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor 1497 Tahun 2025. Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta sektor swasta, yang diwajibkan menyesuaikan jadwal kerja dan operasional selama dua hari berturut‑turut.
Dengan adanya jadwal resmi, perusahaan dan instansi dapat mengatur ulang shift kerja, menyiapkan layanan publik, serta mengoptimalkan transportasi umum. Data transportasi sebelumnya menunjukkan peningkatan pemesanan tiket kereta api dan maskapai penerbangan sebesar 12‑15 % pada periode libur Iduladha.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur tersebut secara produktif. “Kami mengimbau agar momentum Idul Adha dimanfaatkan untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan kepedulian sosial, serta melaksanakan ibadah secara khusyuk,” ujar seorang juru bicara Kementerian Agama dalam konferensi pers.
Persiapan perjalanan dapat dimulai lebih awal, mengingat banyak wilayah tujuan wisata domestik biasanya mengalami lonjakan kunjungan pada akhir pekan panjang. Pengguna layanan transportasi publik disarankan untuk memesan tiket paling lambat satu minggu sebelum tanggal 27 Mei untuk menghindari kehabisan kursi.
Selain itu, sektor pendidikan diminta menyesuaikan jadwal ujian dan kegiatan akademik agar tidak bertabrakan dengan hari libur. Sekolah dan perguruan tinggi diharapkan mengumumkan kalender akademik yang telah direvisi paling lambat akhir April 2026.
Secara keseluruhan, penetapan libur nasional pada 27 Mei dan cuti bersama pada 28 Mei 2026 diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah Idul Adha, sekaligus mendukung kegiatan sosial dan ekonomi nasional selama periode tersebut.


Komentar